Bab Mandi Wajib dan Fardhu Mandi bersama al Habib Achmad Al-Habsyi.

Pengajian rutinan tiap bulan bersama Al Habib Achmad Al-Habsyi. - Bab Mandi Wajib dan Fardhu Mandi.

Bab Mandi Wajib dan Fardhu Mandi bersama al Habib Achmad Al-Habsyi.

Pengajian rutinan tiap bulan bersama Al Habib Achmad Al-Habsyi. - Bab Mandi Wajib dan Fardhu Mandi.

Beliau menyampaikan tentang keutamaan majelis dzikir dan majelis ilmu. Yang pada zaman sekarang sangat butuh dijaga dan dilestarikan. Perlu disyukuri untuk bisa menghadirinya.

Kajian kitab syarah Safinah Najah "Nailul Raja' " karya al Habib Ahmad bin Umar asy Syathiri.

(فصل) موجبات الغسل ستة: إيلاج الحشفة في الفرج، وخروج المنى والحيض والنفاس والولادة والموت

Tetang Mandi Wajib

Muujibaatul Ghusli Sittatun : Iilaajul Hasyafati Fil Farji , Wakhuruujul Maniyyi , Wal Haidhu , Wannifaasu , Wal Wilaadatu , Wal Mautu .

Segala yang mewajibkan mandi yaitu 6 : Memasukkan Hasyafah pada Farji , dan keluar mani , dan haidh , dan nifas , dan wiladah , dan mati .

Perkara yang Mewajibkan Mandi ada Enam
Pertama, Memasukkan Hasyafah/penis (alat kelamin laki-laki) ke dalam farji/vagina (alat kelamin perempuan). Hal ini yang diwajibkan mandi adalah kedua belah pihak, laki-laki dan perempuan yang melakukannya.
Dan istilah ini disebutkan dengan maksud persetubuhan (jima`). Dan para ulama membuat batasan : dengan lenyapnya kemaluan (masuknya) ke dalam faraj wanita atau faraj apapun baik faraj hewan. Termasuk juga bila dimasukkan ke dalam dubur, baik dubur wanita ataupun dubur laki-laki, baik orang dewasa atau anak kecil. Baik dalam keadaan hidup ataupun dalam keadaan mati. Semuanya mewajibkan mandi, di luar larangan perilaku itu.

Lihat Video : Azzahir Tube (Official Video Tube Majelis Azzahir)


Hal yang sama berlaku juga untuk wanita, dimana bila farajnya dimasuki oleh kemaluan laki-laki, baik dewasa atau anak kecik, baik kemaluan manusia maupun kemaluan hewan, baik dalam keadaan hidup atau dalam keadaan mati, termasuk juga bila yang dimasuki itu duburnya.Semuanya mewajibkan mandi, di luar masalah larangan perilaku itu.

Semua yang disebutkan di atas termasuk hal-hal yang mewajibkan mandi, meskipun tidak sampai keluar air mani. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW berikut ini :
عن عائشة رضي الله عنها أن رسول الله ِ صلى الله عليه وسلم قال : إذا التقى الختانان أو مس الختان الختان وجب الغسل فعلته أنا ورسول الله فاغتسلنا
Dari Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Bila dua kemaluan bertemu atau bila kemaluan menyentuh kemaluan lainnya, maka hal itu mewajibkan mandi janabah. Aku melakukannya bersama Rasulullah SAW dan kami mandi.

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الْأَرْبَعِ , ثُمَّ جَهَدهَا , فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ - وَزَادَ مُسْلِمٌ : " وَإِنْ لَمْ يُنْزِلْ "
Dari Abi Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Bila seseorang duduk di antara empat cabangnya kemudian bersungguh-sungguh (menyetubuhi), maka sudah wajib mandi. (HR. Muttafaqun `alaihi).Dalam riwayat Muslim disebutkan : "Meski pun tidak keluar mani"

Allah Ta’ala berfirman:
وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُواْ
“Dan jika kalian junub maka mandilah.” (QS. Al-Maidah: 6)

Kedua, Keluar Mani (Sperma). Baik keluarnya dengan sebab bermimpi dalam keadaan tidur atau keluar dalam keadaan terjaga, tetap mewajibkan mandi. Begitu pun keluar mani tidak disengaja atau disengaja, tetapi wajib mandi.

Ciri-ciri air mani (seperma) yaitu
* Baunya bagaikan adonan roti atau seperti manggar kurma,
* Warnanya bagaikan warna putih telur,
* Keluar dengan menyemburat (muncrat),
* Keluarnya terasa nikmat dan enak.

sabda Rasulullah SAW berikut ini :

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رضي الله تعالى عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم الْمَاءُ مِنْ الْمَاءِ رَوَاهُ مُسْلِمٌ , وَأَصْلُهُ فِي الْبُخَارِيِّ

Dari Abi Said Al-Khudhri ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Sesungguhnya air itu (kewajiban mandi) dari sebab air (keluarnya sperma). (HR. Bukhari dan Muslim)

Diriwayatkan dari Abu Sa’id berkata,”Rasulullah saw bersabda,’Mandi diwajibkan dikarenakan keluar air mani.” (HR. Muslim)

Diriwayatkan dari Ummu Salamah bahwa Ummu Sulaim berkata,’Wahai Rasulullah sesungguhnya Allah tidak malu tentang masalah kebenaran, apakah wanita wajib mandi apabila dia bermimpi? Nabi saw menjawab,’Ya, jika dia melihat air.” (HR. Bukhori Muslim dan lainnya)

Ketiga, haidl. Darah haidl/menstruasi adalah darah yang keluar dalam kondisi perempuan sehat, tidak dalam keadaan setelah melahirkan, warna darahnya merah pekat, dan panas.

Allah Ta’ala berfirman:
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, “Haid itu adalah suatu kotoran (najis)”. Oleh sebab itu hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita di waktu haid. Dan janganlah kalian mendekati (melakukan jima’ dengan) mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah bersuci (mandi), maka datangilah (jima’) mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepada kalian.” (QS. Al-Baqarah: 222)

Sabda Rasulullah saw kepada Fatimah binti Abu Hubaisy ra adalah,”Tinggalkan shalat selama hari-hari engkau mendapatkan haid, lalu mandilah dan shalatlah.” (Muttafaq Alaih)

Keempat, Nifas. Darah yang keluar setelah atau bersamaan dengan melahirkannya anak.

Nifas itu mewajibkan mandi janabah, meski bayi yang dilahirkannya itu dalam keadaan mati. Begitu berhenti dari keluarnya darah sesudah persalinan/melahirkan, maka wajib atas wanita itu untuk mandi janabah.

Hukum nifas dalam banyak hal, lebih sering mengikuti hukum haidh. Sehingga seorang yang nifas tidak boleh shalat, puasa, thawaf di baitullah, masuk masjid, membaca Al-Quran, menyentuhnya, bersetubuh dan lain sebagainya.

Kelima, Melahirkan walaupun tidak keluar darah.
Seorang wanita yang melahirkan anak, meski anak itu dalam keadaan mati, maka wajib atasnya untuk melakukan mandi janabah. Bahkan meski saat melahirkan itu tidak ada darah yang keluar. Artinya tidak mengalami nifas, namun tetap wajib atasnya untuk mandi lantaran persalinan yang dialaminya.
Sebagian ulama mengatakan bahwa `illat atas wajib mandinya wanita yang melahirkan adalah karena anak yang dilahirkan itu pada hakikatnya adalah mani juga, meski sudah berubah wujud menjadi manusia. Dengan dasar itu, maka bila yang lahir bukan bayi tapi janin sekalipun, tetap diwajibkan mandi, lantaran janin itu pun asalnya dari mani.

Keenam, Kematian. Dengan dua syarat, 1). Orang Islam dan 2). Bukan mati syahid. Jika orang kafir atau orang yang mati syahid maka tidak wajib atau tidak boleh memandikannya.

Fardhu Mandi

(فصل ) فروض الغسل اثنان : النية ، وتعميم البدن بالماء .

Furuudhul Ghusli Itsnaani : Anniyyatu , Wata'miimul Badani Bil Maa'i .

Fardhu-fardhu mandi yaitu 2 : Niat , dan meratakan badan dengan air .

Untuk melakukan mandi janabah, maka ada dua hal yang harus dikerjakan karena merupakan rukun/pokok:

1. Niat dan menghilangkan najis dari badan bila ada.

Sabda Nabi SAW: Semua perbuatan itu tergantung dari niatnya. (HR Bukhari dan Muslim)

Niat ini dibaca di dalam hati pada saat mulai membasuh bagian manapun dari tubuh. Adapun lafal niat MANDI adalah:

NAWAITUL GHUSLA LIRAF'IL HADATSIL AKBARI FARDHAN LILLAAHITA'AALAA.
Artinya ("aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah taala").

2. Meratakan Air Hingga ke Seluruh Badan

Seluruh badan harus rata mendapatkan air, baik kulit maupun rambut dan bulu. Baik akarnya atau pun yang terjuntai. Semua penghalang wajib dilepas dan dihapus, seperti cat, lem, pewarna kuku atau pewarna rambut bila bersifat menghalangi masuknya air. Sedangka pacar kuku (hinna`) dan tato, tidak bersifat menghalangi sampainya air ke kulit, sehingga tetap sah mandinya, lepas dari masalah haramnya membuat tato.

Menghilangkan najis dari badan sesunguhnya merupakan syarat sahnya mandi janabah. Dengan demikian, bila seorang akan mandi janabah, disyaratkan sebelumnya untuk memastikan tidak ada lagi najis yang masih menempel di badannya. Caranya bisa dengan mencucinya atau dengan mandi biasa dengan sabun atau pembersih lainnya. Adapun bila najisnya tergolong najis berat, maka wajib mensucikannya dulu dengan air tujuh kali dan salah satunya dengan tanah.

Tata Cara Mandi Janabah

Pertama kedua tangan dicuci, kemudian mandi pertama kepala, kemudian terus dari bagian sebelah kanan, kemudian kiri, terakhir cuci kaki.

Adapun urutan-urutan tata cara mandi junub, adalah sebagai berikut

1. Mencuci kedua tangan dengan tanah atau sabun lalu mencucinya sebelum dimasukan ke wajan tempat air
2. Menumpahkan air dari tangan kanan ke tangan kiri
3. Mencuci kemaluan dan dubur.
4. Najis-nsjis dibersihkan
5. Berwudhu sebagaimana untuk sholat, dan menurut jumhur disunnahkan untuk mengakhirkan mencuci kedua kaki
6. Memasukan jari-jari tangan yang basah dengan air ke sela-sela rambut, sampai ia yakin bahwa kulit kepalanya telah menjadi basah
7. Menyiram kepala dengan 3 kali siraman
8. Membersihkan seluruh anggota badan
9. Mencuci kaki, dalil :
Aisyah RA berkata,`Ketika mandi janabah, Nabi SAW memulainya dengan mencuci kedua tangannya, kemudian ia menumpahkan air dari tangan kanannya ke tangan kiri lalu ia mencuci kemaluannya kemudia berwudku seperti wudhu` orang shalat. Kemudian beliau mengambil air lalu memasukan jari-jari tangannya ke sela-sela rambutnya, dan apabila ia yakin semua kulit kepalanya telah basah beliau menyirami kepalnya 3 kali, kemudia beliau membersihkan seluruh tubhnya dengan air kemudia diakhir beliau mencuci kakinya (HR Bukhari/248 dan Muslim/316)

Sunnah-sunnah Yang Dianjurkan Dalam Mandi Janabah:

1. Membaca basmalah
2. Membasuh kedua tangan sebelum memasukkan ke dalam air
3. Berwudhu` sebelum mandi Aisyah RA berkata,`Ketika mandi janabah, Nabi SAW berwudku seperti wudhu` orang shalat (HR Bukhari dan Muslim)
4. Menggosokkan tangan ke seluruh anggota tubuh. Hal ini untuk membersihkan seluruh anggota badan.
Mendahulukan anggota kanan dari anggota kiri seperti dalam berwudhu`.

Mandi Janabah Yang Hukumnya Sunnah

Selain untuk `mengangkat` hadats besar, maka mandi janabah ini juga bersifat sunnah -bukan kewajiban-untuk dikerjakan (meski tidak berhadats besar), terutama pada keadaan berikut:

1. Shalat Jumat
2. Shalat hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha
3. Shalat Gerhana Matahari (Kusuf) dan Gerhana Bulan (Khusuf)
4. Shalat Istisqa`
5. Sesudah memandikan mayat
6. Masuk Islam dari kekafiran
7. Sembuh dari gila
8. Ketika akan melakukan ihram.
9. Masuk ke kota Mekkah
10. Ketika Wukuf di Arafah
11. Ketika akan Thawaf, menurut Imam Syafi`i itu adalah salah satu sunnah dalam berthawaf

Bagi muslim yang keluar mani sengaja atau tidak, maka dia dalam keadaan junub, sehingga harus disucikan dengan mandi wajib. Jika tidak mandi, maka shalatnya tidak sah.

Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan Ketika Mandi Junub :

a. Mendahulukan anggota kanan dari anggota kiri seperti dalam berwudhu`. Hal tersebut sebagaimana ditegaskan oleh hadits dari Aisyah, ia berkata:
`Rasulullah SAW menyenangi untuk mendahulukan tangan kanannya dalam segala urusannya; memakai sandal, menyisir dan bersuci` (HR Bukhori/5854 dan Muslim/268)